SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.
11 poin, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut. Diantaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.
“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” ujarnya kepada awak media diruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (25/02/2025).
Budi mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan. Tak kalah pentingnya warga dihimbau untuk melaporkan bila ada usaha diwilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.
“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama bulan ramadan,” tegasnya.