banner 728x90

Kalangan Dewan Surabaya Soroti Sistem Layanan BPJS

Kalangan Dewan Surabaya Soroti Sistem Layanan BPJS

Menanggapi berbagai persoalan dilapangan, Direktur BPJS Surabaya Hernina menegaskan bahwa peserta PBI JKN memang memiliki hak untuk memilih faskes, tetapi dalam pendaftaran awal mereka ditentukan oleh sistem dan baru bisa pindah setelah tiga bulan.

“Terkait kasus pasien yang ditolak RS negeri, BPJS menegaskan bahwa klaim tetap bisa dibayarkan jika resum medisnya jelas. Jika hanya mencantumkan ‘panas 38 derajat’ tanpa indikasi tambahan seperti kejang atau pendarahan, maka klaim bisa ditolak,” tegasnya.

Hernina pun mengatakan, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di FKTP bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022,” katanya.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem layanan kesehatan, terutama terkait aturan yang tumpang tindih antara faskes dan rumah sakit dalam melaksanakan program BPJS Kesehatan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) diakhiri dengan menghasilkan resume sebagai berikut:

– Aturan 144 penyakit dinilai tidak manusiawi karena menyebabkan pasien dalam kondisi darurat ditolak RS negeri. DPRD mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat di UGD atau sistem konsultasi dokter jaga untuk memastikan, apakah kasus bisa ditanggung BPJS.

– DPRD Surabaya juga menemukan indikasi bahwa klaim di RS negeri lebih mudah diterima, dibandingkan RS swasta. Sehingga perlu ada transparansi dan standar yang lebih adil dalam proses klaim BPJS.

– Peserta PBI JKN di Surabaya yang saat ini masih kesulitan dalam memilih faskes swasta sebagai FKTP, sementara di kota lain sudah bisa. DPRD Surabaya meminta kebijakan ini dievaluasi agar lebih fleksibel dan sesuai aturan nasional.

Rapat ini dijadikan moment penting bagi DPRD Surabaya untuk mengevaluasi kebijakan layanan kesehatan. Pihaknya akan melanjutkan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait pada hari kamis mendatang. (Dji)