JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit syariah terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan dua Lembaga Amil Zakat (LAZ). Audit tersebut dilakukan di delapan lokasi mulai tanggal 9-16 Februari 2025.
Lokasi audit meliputi BAZNAS Kabupaten Sumedang, Garut, Cianjur, Sukabumi, Kota Surabaya, Provinsi Jambi, serta LAZ Nurul Hayat Surabaya dan LAZ Djalaludin Pane di Sumatra Utara. Sebanyak 27 auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag ditugaskan untuk meninjau pengelolaan zakat di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah.
“Dana zakat adalah amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah. Negara wajib memastikan dana zakat tepat sasaran, terutama untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Abu Rokhmad, Senin (17/2/2025), dikutip dari wibsite Kemenag.