Kemenag Terjunkan 27 Auditor Syariah Di Delapan BAZNAS dan Dua LAZ

Kemenag Terjunkan 27 Auditor Syariah Di Delapan BAZNAS dan Dua LAZ
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad

Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kepatuhan dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik serta pencegahan penyimpangan. Selain itu, audit ini juga bertujuan menyiapkan peta jalan akreditasi lembaga zakat berbasis kinerja dan kepatuhan syariah.

Abu menegaskan, BAZNAS dan LAZ harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sehingga kepercayaan muzaki terhadap lembaga zakat semakin kuat.

“Akreditasi lembaga zakat harus sejalan dengan visi pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. BAZNAS dan LAZ tidak hanya bertugas mengumpulkan dana, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun kesejahteraan,” pungkasnya. (din/ais)

Penulis: SyarifuddinEditor: Amin