SURABAYA – Pemkot Surabaya memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Eri, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, ia juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan. Sebab, dari dulu kontrak mereka berbasis jasa.
“Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran, itu kan bukan sebagai (pegawai) administrasi, tapi kontrak dia sebagai jasa dari dulu. Jadi Itu yang kita jalankan di Surabaya,” jelasnya.