MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sidang kedua kasus gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, kepada Pedang Sayur Ethek Lawu, Kepala desa, BPD dan Ketua RT, berakhir damai, Selasa (12/2/2025).
Dalam sidang kedua mediasi kali ini, Bitner menyampaikan pencabutan gugatan yang diajukannya terhadap lima pihak, termasuk dua pedagang sayur keliling.
Setelah sidang selesai, Bitner mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan. “Hari ini mediasinya terakhir dengan pencabutan gugatan saya. Tapi semuanya kondisi damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi masalah seperti itu,” ujar Bitner.
Dijelaskan Bitner keputusan ini diambil agar situasi di desa kembali harmonis dan tenang. Jadi kita kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya sudah kembali seperti semula, dan semoga ke depannya tidak ada lagi situasi seperti ini.