Penulis : Ahmad Setiawan, SH, MH – Advokad dan Managing Partner AS Law Frim
Beberapa waktu yang lalu jagad medsos viral pedagang sayuran keliling (ethek) digugat oleh seseorang warga desa Pesu kecamatan Maospati kabupaten Magetan yang merasa dirugikan karena dengan hadirnya pedagang sayur keliling tersebut menurunkan omzet dagangan istrinya yang juga mempunyai toko menetap tersebut, bahkan dalam posita gugatan juga disampaikan akibat hadirnya pedagang ethek tersebut mengakibatkan Penggugat tidak bisa membayar angsurannya di sebuah bank milik pemerintah.
Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut juga tidak hanya menggugat Pedagang ethek tersebut, tetapi juga menggugat Kepala desa,ketua BPD dan ketua RT di wilayah desa tersebut dikarenakan dianggap melakukan pembiaran terhadap hadirnya pedagang ethek yang kebetulan berasal dari luar daerah desa pesu. Pada sidang perdana agenda mediasi pengadilan negeri Magetan sempat mendapatkan dukungan dari ribuan komunitas pedagang sayuran keliling magetan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan hukum(PMH). Perbuatan Melawan Hukum dalam definisinya adalah Tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Dan jika perbuatan tersebut bisa dibuktikan di Pengadilan maka Tergugat/ Pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat/korban. Gugatan tersebut juga harus memenuhi unsur unsur Perbuatann Melawan Hukum.
Dalam pasal 1365 KUHPerdata unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah dengan adanya Perbuatan, Perbuatan tersebut melanggar hukum, Adanya kesalahan dari pelaku,adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Perbuatan Melawan hukum dalam istilah perdata dikenal dengan “Onrechmatige Daad” yaitu perbuatan seseorang yang bisa mendatangkan kerugian pada orang lain, maka dia berkewajiban membayar ganti rugi.
Pada perkara Perbuatan melawan hukum korban atau penggugat bisa menuntut Ganti rugi baik materiil maupun Immateriil. Ganti rugi materiil adalah kerugian yang dapat diukur dengan uang sedangkan kerugian Immateril adalah kerugian yang tidak dapat diukur dengan uang.
Pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum juga harus ada pembuktian . Dalam asas hukum acara perdata ada istilah “Actori In Cumbit Probatio” yang berarti siapa yang mendalilkan atau menggugat maka dia juga wajib untuk bisa membuktikan.