Opini  

Gugatan Kepada Pedagang Ethek Ditinjau dari Aspek Yuridis 

Gugatan Kepada Pedagang Ethek Ditinjau dari Aspek Yuridis 

Pembuktian yang dimaksud adalah bahwa perbuatan melawan hukum yang disangkakan harus lah bisa dibuktikan dengan menunjukkan unsur unsur perbuatan melawan hukumnya,kesalahannya,kerugian yang ditimbulkannya dan bisa menunjukkan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugiannya. Alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan melawan hukum adalah bukti tertulis, bukti saksi,persangkaan dan pengakuan.

Dalam perkara Perdata proses untuk pembuktian adanya fakta atau kejadian yang menjadi dasar dalam perkara perdata. Selain alat bukti tertulis juga harus ada bukti saksi minimal 2 orang. Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum alat bukti sangatlah penting dalam proses penyelesaian hukum perdata karena tanpa bukti yang cukup maka hakim tidak dapat membuat Keputusan yang adil dan bedasarkan fakta.

Alat bukti membantu hakim untuk mencapai kebenaran materiil yaitu kebenaran yang benar benar terjadi, bukan hanya berdasarkan klaim para pihak.

Pada kasus gugatan Perbuatan melawan hukum pedagang sayur keliling tersebut penulis belum menemukan Yurisprudensi putusan pengadilan yang berkaitan dengan gugatan tersebut. Artinya apakah gugatan tersebut akan diterima dan dikabulkan oleh hakim? Biarlah Majelis hakim yang memutuskan.

Penulis lebih melihat bahwa perkara tersebut hanyalah murni masalah persaingan usaha yang juga tidak perlu sampai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Lembaga yang bertugas menegakkan hukum persaingan usaha tidak sehat yang dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1999 harus turun tangan.

SAVE pedagang ethek, adem ayem kotaku. (*)