PALU (Wartatransparansi.con) –Seorang perwira polisi berinisial M yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diduga menjadi perantara (Calo) rekrutmen anggota polisi tahun 2022. Akibatnya, ia diberhentikan dengan tidak hormat.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum M
“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukannya diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena yang bersangkutan menjadi perantara rekrutmen anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (8/2/2025).