KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Puluhan masyarakat Kota Kediri mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mereka menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengembang yang tidak menaati aturan, sehingga berpotensi merugikan daerah dan menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, mereka mendesak revisi Perda agar lebih efektif dalam memastikan kepatuhan pengembang serta mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat.