Bupati Bojonegoro Ikuti Zoom Meeting Pengawas Internal Bersama Mendagri

Bupati Bojonegoro Ikuti Zoom Meeting Pengawas Internal Bersama Mendagri

“Pesan saya kepada para Kapolda bisa membantu iklim investasi yang lebih baik. Dimohon para kepala daerah apabila membutuhkan pendampingan, silahkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukannya, bahwa system perizinan di Indonesia belum baku dan belum terintegrasi dengan baik. Bahkan belum dilaksanakan secara komprehensif. Peraturan terkait perizinan seharusnya diintegrasikan antar unit kerja, kemenetrian, lembaga dan emerintah daerah.

Seringkali, lanjut dia, pemda berorientasi pada peningkatan pemasukan daerah melalui model perizinan. Dengan dibentuk mall pelayanan, maka perizinan yang sudah digitalisasi menjadi lebih mudah. “Meski masih ada potensi tindak pidana korupsi antara lain, suap, gratifikasi, pungli,” terangnya.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan Investigasi Khusus (Kabappisus) Aris Marsudianto menambahkan bahwa Bappisus merupakan badan baru yang memiliki tugas dan fungsi membantu Presiden dalam proses pengendalian dan pengawasan pembangunan. Khususnya untuk seluruh kementerian dan lembaga yang menggunakan dana APBN.

“Badan ini juga bertugas membackup seluruh permasalahan yang ada, sehingga bisa terkomunikasi, terkoordinasi dan terjalin kolaborasi antara kementerian dan lembaga supaya permasalahan secepatnya bisa diatasi,” jelasnya.

Nota Kesepahaman tentang kerjasama dan pengawasan perizinan sendiri memiliki maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka penyelenggaraan pengawasan perizinan di daerah.

Tujuannya untuk optimalisasi dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi semua pihak dalam upaya pencegahan tindak pidana yang dapat menghambat investasi di daerah. Serta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan perizinan di daerah dengan melibatkan berbagai pihak.

Tujuannya guna memastikan syarat, standar dan waktu prosedur penyelenggaraan di daerah sesuai ketentuan. Setelah kegiatan ini, kepala daerah melalui unit kerja terkait menindaklanjuti arahan sebagaimana dalam zoom meeting tersebut. (Afi)