Ketentuan Dam Haji Tamattu Akan Dibahas Ulang pada Munas NU 2025

Ketentuan Dam Haji Tamattu Akan Dibahas Ulang pada Munas NU 2025
Logo Munas PBNU tahun 2025

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada tanggal 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.

Salah satu masalah yang akan dibahas dalam Munas NU 2025 adalah soal ketentuan dam haji tamattu’ atau denda yang harus dibayarkan jamaah haji karena ketentuan syariat.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, dam haji tamattu’ sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas NU 2023.

Kini, ketentuan itu akan ditinjau ulang. “Ada pembahasan terkait dengan melakukan telaah ulang terkait dengan hasil Munas tahun kemarin (2023) mengenai penyembelihan dam tamattu’ di Indonesia dan didistribusikan (dagingnya) di Indonesia,” tutur KH Mahbub Ma’afi, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat,Jumat (24/1/2025)malam sebagaimana dilangsir NUOnline.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu mengatakan bahwa putusan Munas 2023 menghadirkan dua pendapat yang salah satunya membolehkan melakukan penyembelihan dam haji tamattu’ dan didistribusikan di Indonesia.

Penulis: Amin Istighfarin