Ketentuan Dam Haji Tamattu Akan Dibahas Ulang pada Munas NU 2025

Ketentuan Dam Haji Tamattu Akan Dibahas Ulang pada Munas NU 2025
Logo Munas PBNU tahun 2025

Dam Haji Tamattu Hanya Boleh Dilakukan di Tanah Haram “Dan didistribusikan untuk para fuqara (orang fakir) dan masakin (orang yang membutuhkan) di Indonesia,” lanjutnya.

Hasil Munas Alim Ulama NU 2023 memutuskan bahwa dam haji tamattu’ hanya boleh disembelih di Tanah Haram, Makkah Al-Mukarramah. Sementara, daging hewan dam haji tamattu’ boleh didistribusikan di wilayah Indonesia.

“Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, saat itu.

Keputusan tersebut didasarkan pandangan yang kuat para ulama, walau terdapat beberapa pandangan yang mencampuradukkan (talfiq) pandangan lintas mazhab. Namun, ada ulama yang memperbolehkan talfiq dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.

Menurutnya, Indonesia tidak dalam kondisi darurat, sehingga penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dan harus tetap dilakukan di Tanah Haram.  (*)

Penulis: Amin Istighfarin