Opini  

Korupsi 195 juta Dihukum 4,5 tahun Vs Korupsi 371 Triliun Dihukum 6,5 tahun

Korupsi 195 juta Dihukum 4,5 tahun Vs Korupsi 371 Triliun Dihukum 6,5 tahun

Oleh : Ahmad Setiawan SH.MH Advokat dan Managing Partner AS Law Firm

Masyarakat Indonesia saat ini lagi dihebohkan oleh putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk secara berjamaah. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun pihak swasta saat ini banyak terjadi di negara ini. Begitu juga yang terjadi di kota kecil Magetan. Seorang oknum kepaka desa di Nagriboyo Magetan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Surabaya dan menjalani hukuman badan dengan pidana pokok 4,5 tahun penjara, denda 200 juta atau subsider 3 bulan serta mengembalikan kerugian negara sebesar 195 juta atau subsider 2 tahun. Masyarakat mulai memperbincangkan beda hukuman antara Harvey Moeis suami artis Sandra dewi dengan sumadi oknum kepala desa Ngariboyo kabupaten magetan dengan membandingkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya.

Sumadi oknum kepala desa Ngariboyo kabupaten Magetan oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Magetan dituntut dengan pasal 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi” Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun’’. Bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan terbukti bahwa saudara sumadi teleh memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa telah menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian negara. Dengan modus membuat Gedung Olahraga tetapi salah satu kegiatan tersebut fiktif karena mempergunakan tanah urug bekas galian pondasi Gedung olahraga tersebut untuk mengurug pondasi bangunan tersebut agar rata dengan pondasi.

Padahal seharusnya yang dipakai tanah urug adalah mendatangkan urugan dari tanah urug yang lain bukan mempergunakan bekas galian pondasi tersebut. Itu juga dibuktikan oleh ahli dari UNS yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan negeri magetan. Jadi dapat dipahami perbuatan yang dilakukan oleh sumadi tersebut telah selesai dilakukan dan secara gamblang bisa dihitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. Majelis hakim Pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya akhirnya memutuskan bahwa saudara sumadi melanggar pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan diancam pidana kurungan minimal 4 tahun”

Yang membedakan antara pasal 2 dan 3 Undangundang tersebut adalah pada pasal 2 diterapkan kepada subyek tindak pidana korupsi dari pihak non pegawai dalam hal ini pihak swasta.sedangkan pasal 3 diterapkan kepada subyek tindak pidana korupsi dari pihak pegawai negeri atau pejabat umum.