Opini  

Korupsi 195 juta Dihukum 4,5 tahun Vs Korupsi 371 Triliun Dihukum 6,5 tahun

Korupsi 195 juta Dihukum 4,5 tahun Vs Korupsi 371 Triliun Dihukum 6,5 tahun

Korupsi telah menjadi penyakit kronis dan telah mengakar kuat di negeri yang kita cintai ini.tak terkecuali di sektor pertambangan. Dalam proses perijinan terjadib manipulasi,hingga penggelapan pajak serta suap menyuap merajalela. Dalam kasus Harvey moeis di PT Timah Tbk modus operandi yang bersangkutan adalah memperkaya diri melalui pengelolaan illegal bijih timah kemudian memanfaatkan smelter swasta dan juga melakukan pencucian uang melalui rekanan yang ditunjuk melalui program CSR. PT Timah bekerjasama dengan Perusahaan smelter yang seolah olah memiliki kontrak sewa menyewa untuk proses peleburan.

Harvey diduga kepanjangan tangan salah satu Perusahaan rekanan untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dia juga seolah olah menyewakan jasa peleburan ke PT Timah. Kemudian Harvey meminta sejumlah Perusahaan smelter tersebut menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengcover dana tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR).Dalam perkara ini ahli lingkungan dari IPB Bambang hero Saharjo menyampaikan dugaan kerugian negara akibat kasus tambang timah illegal ini mencapai Rp. 271 Triliun. Angka ini bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan Kawasan hutan dan non hutan. Ini meliputi kerugian hutan dan ekologisnya serta kerugian non hutan beserta ekologisnya termasuk juga biaya pemulihan.

Perhitungan tersebut berdasarkan PERMEN LH No 7/2014,peraturan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 90 ayat 2 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang mana pemerintah dalam hal ini mempunyai hak gugat terhadap kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan. Oleh sebab itu penggunaan PERMEN LH 7/2014 diluar permasalahan gugatan pemerintah patutlah dipertanyakan.Hak gugat pemerintah selalu berkaitan dengan keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus pidana korupsi kasus PT Timah tidaklah tepat.Prof Adi Gunawan Wibisana menyampaikan Kerugian Lingkungan yang disebabkan aktifitas tambang memang dapat dihitung secara keilmuan,tetapi apakah kerugian lingkungan itu dapat dipersepsikan sama dengan kerugian negara? Sejatinya korupsi di Tambang Timah tersebut tidaklah semuanya menimbulkan kerugian negara, tetapi merugikan lingkungan akibat aktifitas tambang timah.Implikasi kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang, jadi angka kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Harvey Moeis dan kawan kawan bukanlah angka ratusan triliun seperti yang viral di media masa, tetapi merupakan perhitungan estimasi dari potensi kerugian lingkungan dengan adanya kegiatan tambang illegal tersebut. Pada fakta dipersidangan juga terungkap bahwa angka triliunan yang dianggap keruginan negara tersebut sejatinya adalah perhitungan akibat dampak dari kerusakan lingkungan.

Karena Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Harvey Moeis dan kawan kawan menikmati uang negara 420 milyar bukan 300 triliun. Harvey moeis didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Undang undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)