Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Meminta Revisi Judul

Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Meminta Revisi Judul
Yona Bagus Widiyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya

“Maka jika judulnya masih ada kata ‘Tanah’, ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Rio Pattisilano menyatakan, bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.

Politisi PSI ini menjelaskan, semula ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu”.

“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan untuk kembali dilakukan pembahasan,” ujarnya.

Rio menegaskan, proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya. Karena Pansus memiliki tenggat waktu pembahasan sampai 4 Februari 2025.

“Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat,” pungkasnya.

Penjelasan beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya adalah realistis agar mendapat respon dari OPD terkait soal proses penggantian judul. (sumardji)