Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Meminta Revisi Judul

Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Meminta Revisi Judul
Yona Bagus Widiyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA (Warta transparansi.com) – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya tentang usulan Penghapusan / Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, akhirnya disepakati mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk merubah judulnya.

Rapat Pansus mengundang BPKAD, DPRKPP, DSDBM, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Kerjasama serta Dirut PD. Pasar Surya.

Ketua Pansus DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan yang menurutnya tidak tepat.

“Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang,” tegasnya di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (22/01/2025)

Politisi Partai Gerindra ini mengaaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.

“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat,” ungkapnya.

Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A dari fraksi PKS mempertegas dengan mengatakan keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya asset yang berupa aktifitas pasar, terkecuali di pasar Ambengan Batu.