Surabaya (Wartatransparansi.com) – Rapat Paripurna DPRD kota Surabaya yang dipimpin Laila Mufidah dinyatakan terbuka untuk umum, dilaksanakan di Gedung DPRD Ruang Utama Lantai III Jl Yos Sudarso Surabaya Rabu (22/01/2025). Rapat dihadiri oleh 35 anggota dewan sehingga dinyatakan quorum dan terbuka untuk umum. Rapat tersebut membahas tiga Raperda inisiatif, yakni Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Yang Layak serta Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai- nilai Kepahlawanan. Selain tersebut diatas, juga disepakati Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perumda Air Minum Surya Sembada.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya, Enni Minarsih memberikan pandangannya terhadap ketiga raperda tersebut. Terkait Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Enni menyoroti lima faktor utama penyebab banjir: intensitas hujan, kerusakan retensi Daerah Aliran Sungai (DAS), kesalahan perancangan aliran sungai, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang buruk.
“Permasalahan teknis meliputi penggunaan ruang yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak terintegrasi, betonisasi, konstruksi parsial, kurangnya kesadaran masyarakat, dan tidak adanya kewajiban membangun ruang resapan. Pemerintah diusulkan merumuskan kebijakan yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan banjir secara komprehensif”, tegasnya..
Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan , Enni menyampaikan , yakni bertujuan untuk melindungi warisan budaya Surabaya. Sedangkan Raperda Hunian Layak berfokus pada penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai hak asasi manusia sesuai UUD 1945 Pasal 28H. Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan menyediakan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Perda ini diusulkan untuk menjamin ketersediaan prasarana dan utilitas, serta mendukung masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri”, jelasnya.
Sekretaris Daerah kota Surabaya Iksan menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas pembahasan maksimal yang dilakukan bersama pansus. Penandatanganan keputusan bersama menjadi wujud sinergi antara pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya untuk mewujudkan regulasi untuk pembangunan kota secara holistik.
“Pentingnya kolaborasi dalam merancang kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada solusi teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan. Pengendalian banjir, misalnya, membutuhkan pendekatan integratif yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi tentang pentingnya ruang resapan air dan tanggung jawab bersama menjadi bagian penting dari raperda ini”, tuturnya.