Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari, Syaratnya Tak Ada Sengketa

Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari, Syaratnya Tak Ada Sengketa

Bagi para pendukung kepala daerah yang penasaran menanti kepastian pelantikan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kini harus bersiap-siap.

Pasalnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025), telah mencapai kesepakatan terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025.

Namun, syaratnya, kepala daerah tersebut tak terlibat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menjelaskan, “Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak sedang dalam sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.” kata Longki Djanggola