SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta lapak-lapak kayu yang berada diatas pedestrian di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik pada Rabu, (15/1/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
Dalam penertiban gabungan tersebut, Satpol PP Surabaya menerjunkan sebanyak 50 personel yang terdiri dari personel Satpol PP Kota, personel dari Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno menjelaskan bahwa giat penertiban gabungan menyasar para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas pedestrian. Sebanyak 13 lapak berhasil ditertibkan dalam giat yang dilakukan.
“Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berado di Jalan Kenjeran -Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Mereka menyalahi aturan dengan berjualan di atas pedestrian, bahkan berjualan di atas saluran. Selain itu kami juga menertibkan pedagang yang berjualan dibahu jalan,” jelas Bagoes.
Selain pedagang, penertiban juga dilakukan pada lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya di atas pedestrian.
Bagoes menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Sebab, kemacetan sering terjadi karena pembeli yang parkir tidak teratur.
Di samping itu, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut.
“Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” kata Bagoes.





