KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang pemuda berinisial NWSW (24), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya.
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan pil dobel L yang disembunyikan di bawah bantal.
“Petugas menemukan 96 butir pil dobel L di bawah bantal pelaku. Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Sriati, Senin 13 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, NWSW mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial A, yang hingga kini masih buron. Pelaku membeli 200 butir pil tersebut seharga Rp. 340 ribu dan diduga mengedarkan sekaligus mengonsumsinya.