SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya sebagai rumah sakit rujukan perlu memahami undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) berbasis hukum.
“RSUD Dr. Soetomo sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Indonesia, perlu mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan digitalisasi yang berlandaskan hukum untuk meningkatkan layanan dan menjaga kedaulatan digital,” Ungkap Prof.(HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL ketika menjadi narasumber Webinar Implementasi UU ITE Dalam Penyelenggaraan Kedaulatan Digital RSUD Dr Soetomo, Kamis (9/1/2025).
Implementasi UU ITE dilingkungan di rumah sakit, terumata RSUD Dr. Soetomo masih sering menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ancaman keamanan siber, dan kesiapan infrastruktur digital. Webinar ini dirancang untuk memberikan wawasan tentang penerapan UU ITE di RS, sekaligus memperkuat kedaulatan digital di sektor kesehatan.
Dalam webinar tersebut, selain Kajati Jatim yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr. Henri Subiakto, Drs., SH, MSi dan Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi RSUD Dr. Soetomo, dr. Jemmy Andijaya.