KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 90 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2024, dengan mengamankan 142 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 312.391 butir pil dobel L putih dan 6.750 butir pil dobel L kuning.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Kediri Kota meningkat dari 86 kasus pada tahun 2023 menjadi 90 kasus pada tahun 2024,” ujarnya saat rilis capaian akhir tahun di Mapolres Kediri Kota, Senin 30 Desember 2024.
Menurut AKBP Bramastyo, peningkatan ini bukan disebabkan oleh meluasnya peredaran narkoba, melainkan hasil dari keaktifan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus.
“Ini menunjukkan bahwa personel kami semakin aktif dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.