“Apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka haknya pun juga tidak bisa untuk dipenuhi. Jadi, kami sudah melakukan SOP yang berlaku antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Emeraldo mengaku, belum terbitnya SHMRS karena prosesnya butuh waktu lama. Dan sejak tahun 2019, pihaknya sudah memprosesnya.
“Proses pertelaan ini tidak bisa dilakukan secara parsial dengan pembangunan. Karena harus ada proses pengecekan, tinjau lokasi, dimana gambar pettelaan harus juga dicek dengan kondisi eksisting real bangunan,” ungkapnya.
Emeraldo mengatakan, jika ada permasalahan hendaknya dapat diselesaikan secara intern. Semua pendapat selalu dihargai serta menjalin komunikasi untuk menemukan solusi terbaik.
“Kami menganggap hidup seatap dan satu keluarga. Maka selalu menjalin komunikasi secara intens dengan warga. Setiap permasalahan yang ada bisa diselesaikan. Satu hal pasti, kami sedang mengupayakan semampunya sacara maksimal dan secepatnya,” tegasnya. (*)