Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedik Irianto mengungkapkan, penghargaan diberikan kepada pelaku usaha setelah dilalukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah di sepanjang tahun 2024. Pengawasan dilakukan kepada beberapa sektor usaha meliputi hotel, apartemen, rumah sakit, klinik kecantikan, supermarket dan pusat perberlanjaan.
“Kami telah melakukan pengawasan kepada sebanyak 3.964 kegiatan usaha, sedangkan kegiatan usaha yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pengawasan tidak langsung adalah 5.941 kegiatan usaha,” terang Dedik.
Dedik menyampaikan, berdasarkan evaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih banyak kegiatan usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang- undangan. Mereka juga belum melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat di dalam dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Untuk itu, lanjut Dedik, DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana terus melakukan pembinaan kepada kegiatan usaha dalam hal pemenuhan aspek-aspek perizinan atau persetujuan dan pengawasan.
“Kami secara aktif juga penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis baik secara online maupun offline kepada pelaku usaha tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Dedik.
Ia berharap, upaya yang dilakukan akan semakin menggerakkan pelaku usaha untuk taat dan bertanggung jawab menjaga lingkungan. Sehingga Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021–2026 yaitu Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan dapat segera tercapai. (*)