Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua AJPB Angkat Bicara

Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua AJPB Angkat Bicara
Foto : Henry Sulfianto Ketua AJPB saat memberikan keterangan pers 

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Dunia jurnalistik Pasuruan Raya sedang tidak baik-baik saja, dalam kurun waktu dua hari belakangan. Hal ini lantaran adanya kabar yang cukup mengejutkan, dimana pihak Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga kasus pemerasan terhadap janda almarhum Kompol Bambang HS perwira polisi Polres Pasuruan yang pernah menjabat sebagai Kasubaghumas dan Kapolsek Pohjentrek.

Ikhwal penangkapan dua orang terduga berinisal LW dan AY pada Kamis dinihari (5/12/24) sekitar pukul 02:00Wib di seputaran wilayah Kecamatan Pandaan. Diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap FDH (54) yang tak lain istri dari mendiang Kompol Bambang HS, pada medio Oktober 2024 lalu.

Mendapati kabar adanya penangkapan dan penahanan terhadap LW yang berprofesi sebagai jurnalis dan anggota AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu). Ketua AJPB Henry Sulfianto saat diminta keteranganya, Jumat (6/12/24) mengatakan,”kejadian ini sungguh mengecewakan dan tak habis pikir, bisa terjadi”tegasnya.

“setelah kami cek info tersebut, ternyata benar adanya bahwa LW telah ditangkap bersama AY. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Perlu diketahui bahwa LW adalah jurnalis anggota AJPB,sedangkan AY anak seorang pengacara beralamatkan di jalan Bader Kalirejo-Bangil,”ujarnya

Lebih lanjut ditegaskan olehnya sesuai dengan AD/ART AJPB,yang pada pokoknya bahwa setiap anggota AJPB wajib menjalankan dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik(KEJ) dan dilarang melakukan tindakan melanggar hukum (KUHP) juga norma kearifan lokal selama menjalankan profesinya. Namun jika dikemudian hari, anggota AJPB terjerat kasus pelanggaran hukum, maka secara otomatis keanggotaanya gugur dan AJPB selaku organisasi profesi yang menaunginya, tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadapnya. Untuk itu kami AJPB,setelah dilakukan rapat terbatas bersama pengurus dan tiga komisioner, telah mengambil sikap yakni mendukung kinerja Satreskrim Polres Pasuruan dalam menuntaskan atau proses hukum para pihak yang telibat kasus tersebut serta menangkap dua pelaku tersisa,”pungkas Ki Demang sapaan akrab Ketua AJPB.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, lantaran merasa diperas oleh 4 orang yang mengaku buser (buru sergap) dan wartawan. Istri mendiang Kompol Bambang HS yakni FDH melalui pengacarnya, melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan.

Dari keterangan yang di sampaikan oleh Heri pengacara korban. Pemerasan itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Awal kejadian FDH diminta untuk menyuntikan pemutih kulit dan vitamin C dirumah salah satu kenalannya  di Dusun Kalikunting,Desa Tambakan, Kecamatan Bangil. Saat korban FDH sudah berada dirumah tersebut dan akan menyuntikan pemutih kulit dan vitamin c. Ia didatangi dua orang pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai buser (buru sergap). Kala itu FDH diancam oleh keduanya akan diproses hukum dan dijerat pelanggaran tentang UU Kesehatan,sembari mengeluarkan borgol.Tak sampai disitu saja kedua pria yang mengaku sebagai buser tersebut juga menyita  dompet,uang sebesar Rp.700ribu, handphone miliknya.Bahkan handphone milik keponakan FDH yang mengantarkan juga disita.

Disaat FDH dan keponakannya mengalami kepanikan,datang dua orang lagi yang mengaku sebagai wartawan dan menawarkan diri sebagai mediator agar FDH dan keponakannya tidak diproses hukum, namun dengan cara memberi sejumlah uang damai. Awalnya oknum tersebut meminta uang damai Rp.100juta, akan tetapi korban(FDH) tidak memiliki uang sebanyak yang dimintanya. Akhirnya disepakati uang damai sebesar Rp.45juta.

Lantaran keuangan FDH kurang, korban menilpon sanak saudara untuk meminjam uang. Selama proses negoisasi dan pencairan uang, korban dibawa keempat pelaku menggunakan mobil putar-putar wilayah bangil.Setelah uang yang dipinjam FDH pada sanak keluarganya telah ditransfer. Ia diajak mengambil uang melalui salah satu ATM. Tak seberapa lama kemudian, mobil menuju ke Mapolsek Bangil. Untuk mengelabui dan memuluskan aksinya, keempat pelaku bersama korban menggunakan mobil menuju Mapolsek Bangil. Lalu sesampai di halaman Mapolsek Bangil, keempatnya meminta agar FDH menyerahkan uang tersebut.(*)