Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Divisi Hukum Paslon 03 Lapor Bawaslu

Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Divisi Hukum Paslon 03 Lapor Bawaslu
Tim Divisi Hukum Paslon 03 Zainal Faizin resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Minggu (1/12/2024).

MAGETAN  (WartaTransparansi.com) – Indikasi tidak sehatnya Pilkada di Kabupaten Magetan semakin besar. Hal ini disusul adanya laporan dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS yang dilaporkan oleh Tim Divisi Hukum Paslon 03 Sujatno – Ida (JADI). Tim Divisi Hukum Paslon 03 menilai pengelembungan suara masif dilakukan dan merugikan rakyat.

Tim menduga telah terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga menguntungkan salah satu Paslon.

“Apa yang kami temukan  adalah kesalahan rekapitulasi di satu atau dua TPS, dan kesalahan tersebut konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara,” Kata Zainal Faizin Tim Divisi Hukum Paslon 03, Minggu (01/12/2024).

Dijelaskan Zainal laporan telah disampaikan ke Bawaslu. Meskipun laporan seperti ini sifatnya masih dugaan, namun dia meminta Bawaslu perlu segera menindaklanjuti.

“Ini baru beberapa TPS saja, belum TPS lainnya. Sehingga Bawaslu Magetan harus segera bertindak atas laporan kita, agar nasib suara rakyat ini mempunyai kejelasan dan demokrasi di Pilkada Magetan betul-betul terjaga,” katanya.

Menurut Zainal dugaan tindakan penggelembungan suara tersebut secara tidak langsung telah melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)