MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pilkada Kabupaten Magetan 27 Nopember 2024 lalu masih menyisakan masalah menyusul adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Adalah Lucky S Herman, Anak Muda Magetan yang melaporkan ke Bawaslu adanya dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,”Ujar Luky S Herman. Ada beberapa kejadian dugaan pelanggaran, seperti penggelembungan suara dan pemilih ganda di 16 TPS di Seluruh Wilayah Kabupaten Magetan.
Seperti di Kecamatan Parang, Desa Parang TPS 003, Kecamatan Plaosan, Kel. Sarangan TPS 003, 004, 005, Kel. Plaosan TPS 006,Desa Ngancar TPS 001,Desa Puntukdoro TPS 004. Kemudian Kecamatan Sukomoro Desa Kedungguwo TPS 001, 002, 003 dan 004, Kecamatan Bendo, Desa Kinandang TPS 001, 002, 003 dan 004.
Dijelaskan Luky beberapa saksi menyebutkan ada warga masyarakat yang pada saat hari pemilihan tidak berada di rumah, tetapi tercatat di daftar hadir pemilih. Dan juga disinyalir ada beberapa pemilih ganda yang tersebar di beberapa TPS tersebut di atas.
“Saya berharap Pemilu seharusnya berjalan dengan seadil-adilnya agar pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel,” kata Luky.
Pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Jika demokrasi diciderai dengan kecurangan-kecurangan maka pemimpin yang dihasilkan di proses tersebut juga akan tercederai citranya. (*)