KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri resmi memulai penghitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Tahapan penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 29-30 November 2024,” ujar Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, Jumat 29 November 2024.
Reza menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan di masing-masing kecamatan. Untuk Kecamatan Kota, penghitungan dilaksanakan di Balai Kelurahan Semampir. Di Kecamatan Pesantren, kegiatan ini digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Pesantren, sedangkan di Kecamatan Mojoroto berlangsung di Kantor Kecamatan Mojoroto.
“Penghitungan ini merupakan tindak lanjut dari pemindahan kotak suara yang kini telah berada di tingkat kecamatan,” tambah Reza.
Setelah penghitungan suara di tingkat kecamatan selesai, kotak suara akan dipindahkan ke gudang KPU Kota Kediri untuk tahap rekapitulasi di tingkat kota. Rekapitulasi tingkat kota direncanakan berlangsung pada 3-4 Desember 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kota masih dalam tahap perencanaan dan belum dilakukan pleno. Setelah selesai di tingkat kota, kotak suara Pilgub akan kami kirim ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk rekapitulasi tingkat provinsi,” jelasnya.
Proses rekapitulasi ini melibatkan tiga kecamatan di Kota Kediri, yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto.
Sebelumnya, kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dipindahkan ke masing-masing kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi oleh PPK. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjamin transparansi dan akurasi penghitungan suara Pilkada 2024.
“Kami berharap semua tahapan ini berjalan lancar hingga pengumuman hasil akhir,” tutup Reza.(*)