BLITAR (WartaTransparansi.com) – ya l niiPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan di Kota Blitar. Sekaligus meminta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum.
Kekerasan terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Wartawan yang menjadi korban adalah anggota PWI Blitar Raya atas nama Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum). Ketiganya usai melakukan peliputan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako saat masa tenang Pilkada 2024 oleh salah satu calon Wali Kota Blitar.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terjadi kembali, utamanya terhadap pekerja media.
PWI sebagai organisasi professi wartawan, akan tetap mengawal jalannya kasus tersebut, meskipun ybs sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.
Adapun kronologis aksi kekerasan terhadap tiga anggota PWI Blitar Raya berdasarkan keterangan yang dilaporkan bersangkutan secara resmi kepada PWI Blitar Raya adalah sebagai berikut.
Kronologi awal :
1. Teman-teman media (Prawoto, Favan, Fauzan, Asip, Suko) akan melaksanakan tugas peliputan (pers rilis) di di Jalan Merapi Kota Blitar, yg akan dilakukan oleh Hipmi Kota Blitar.
Namun saat menunggu beberapa teman-teman Hipmi untuk datang, ada info terkait dugaan bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan salah satu calon Wali Kota Blitar di kawasan Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kemudian, teman-teman media saat itu datang untuk meliput dugaan bagi-bagi uang dan sembako tersebut. Namun, saat teman2 media akan melakukan konfirmasi, diusir oleh sejumlah orang yang ada dilokasi dan akhirnya teman-teman media memilih untuk kembali ke titik kumpul awal di Jalan Merapi, Kota Blitar karena masih akan melakukan peliputan rilis yang sebelumnya tertunda.
2. Tidak berselang lama, Prawoto ditelfon oleh seorang temannya yang menanyakan posisi lokasi teman-teman.
Setelah diberitahu posisi lokasi teman-teman, tidak lama peneleopn tsb bersama sejumlah orang (sekitar 8 orang) datang dan langsung merangsek masuk ke halaman rumah dan terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap Prawoto.
Saat terjadi penganiayaan, Favan mencoba merekam kejadian, namun handphone milik Favan direbut paksa oleh salah salah satu orang dari rombongan yang datang dan meminta menghapus video serta foto tersebut.
Setelah mengetahui video dan foto terhapus, sejumlah orang tersebut kemudian pergi.
3. Sekitar pukul 01.00 dini hari, Prawoto dengan didampingi advokat melaporkan peristiwa pemukulan terhadap dirinya ke SPKT Polres Blitar Kota. (rls/jt)