PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menghimbau seluruh warga Kabupaten Pasuruan agar semakin mewaspadai kasus pinjaman online illegal, investasi illegal dan judi online yang hingga kini masih marak.
Himbauan ini disampaikan Kepala Kantor OJK Malang Biger A. Maghribi dalam Sosialisasi waspada pinjaman online illegal, investasi illegal dan judi online di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Senin (25/11/2024).
Menurut Bigger, himbauan agar masyarakat semakin berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Harus betul-betul hati-hati dan waspada, karena ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Banyak data pribadi masyarakat yang disalahgunakan,” katanya.
Begitu pun tentang investasi illegal, Biger juga mewanti-wanti. Untuk mewaspadainya, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal. Meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama.
Sementara modus investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan tawaran return tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email [email protected],” ucapnya.
Dan yang terakhir adalah judol. Biger menegaskan bahwa Pemerintah sedang gencar memberangus Judi online di Indonesia. Apalagi kasusnya kini menyasar anak-anak muda yang berasal dari ekonomi kelas menengah ke bawah.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pauruan, OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang(APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) serta mensosialisasikan bagaimana meningkatkan kesadaran akan bahaya judol yang berkamuflase seperti sebuah games alias permainan dalam handphone.
“Harapannya getuk tular, karena penekanannya ya pro aktif dari masyarakat itu sendiri yang cerdas dan aware dalam mencegah penipuan itu terjadi. Masyarakat tidak aware bahwa yang mereka lakukan itu judi, bilangnya seperti sebuah games,” terangnya.
Ke depan, OJK Malang akan sering hadir di Pasuruan, khususnya di dalam Mall Pelayanan Publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat layanan kami ada di MPP Pasuruan dengan jadwal tertentu agar masyarakat bisa langsung mengadu,” tutupnya. (*)