SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Terhitung Minggu (24/11/2024) dinihari tadi, alat peraga kampanye yang terpampang di jalan protokol dan sudut sudut kota sudah dibersihkan. Relawan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dengan kesadaran sendiri melepas APK tersebut.
Hal ini menyusul masa kampanye telah berakhir dan memasuki masa tenang. Meski begitu, KPU Jawa Tuimur dan kabupaten/kota dan Satpol PP tetap melakukan menyisiran dibeberapa lokasi hingga benar benar bersih dari APK.
Anggota Komisioner KPU Jawa Timur Nur Salam menegaskan, petugas dari KPU Jawa Timur, Bawaslu dan dibantu Satpol PP serta relawan dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, bahu-membahu membersihkan APK dari sudut-sudut kota.
“Sesuai regulasi, tim kampanye seluruh paslon juga wajib membersihkan alat peraga kampanye yang mereka pasang di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur,” tegasnya.
Penertiban APK di Kota Surabaya dimulai dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Darmo ini berlangsung tertib dan lancar, Minggu (24/11/2024) dini hari. Bukan hanya petugas KPU dan Satpol PP yang terlibat, tetapi juga para pendukung masing-masing pasangan calon, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilgub yang fair dan demokratis.
Nur Salam mengatakan penetiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportifitas.
“Kesadaran para pasangan calon dan tim suksesnya telah menciptakan masa tenang yang tertib, aman, dan damai,” terang Nur Salam.
Penertiban APK dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat Jawa Timur dalam menjaga kondusifitas Pilgub 2024.
Disinggung mengenai bolehkah cagub dan cawagub melakukan kegiatan bersama masyarakat?.
“Boleh saja, asalkan tidak kampanye. Misalnya, doa bersama, tapi tidak boleh kampanye,” tegas Nur Salam
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu. (fir/dji)