SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kalangan dewan kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan kelestarian kawasan hijau sebagai nilai estetika kota Surabaya. Hal ini diungkap anggota komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo terkait rencana penyelenggaraan reklame, agar tidak merusak estetika kota Pahlawan.
Cahyo menegaskan, kebijakan Pemkot Surabaya terkait penyelenggaraan reklame perlu dikaji kembali dan dilaksanakan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan kawasan hijau.
“Perlu dilaksanakan secara hati-hati, khususnya kawasan hijau pertamanan kota, taman rekreasi kota, hutan kota dan kawasan konservasi serta jalur hijau,” ungkapnya, Jum’at (08/11/2024).
Politisi PKS Surabaya ini menyatakan, bahwa ada pemasangan sejumlah reklame yang rencananya akan ditempatkan dibeberapa titik di seluruh kota Surabaya. Ia menandaskan, jangan sampai keindahan kota Surabaya yang teduh dan hijau, berubah menjadi kota reklame dan terkesan semrawut.
“Oleh karena itu, penerapannya harus betul-betul mempertimbangkan estetika dengan masukan dari akademisi terkait. Sedangkan titik reklame yang sudah tidak optimal baik itu dari pihak swasta atau Pemkot perlu dilakukan evaluasi keberadaannya,” katanya.
Cahyo mengingatkan, jangan sampai keindahan kota terganggu karena maraknya pendirian bando dipinggir jalan. Seperti diketahui, manakala kita memandang disitu pula melihat reklame.
“Sehingga tidak menjadi gangguan bagi warga Surabaya. Baik itu gangguan pandangan ataupun gangguan lainnya, yang terkesan merusak estetika kawasan hijau di kota Pahlawan,” tegasnya.
Cahyo mengatakan, sah- sah saja jika Pemkot Surabaya memerlukan kontribusi pendapatan dari pajak reklame untuk pemasukan PAD Kota Surabaya. Pihaknya tidak pernah berfikir untuk melarangnya, namun demikian perlu dikaji kembali agar pembangunan tata kota menjadi lebih baik lagii. Tentunya pembenahan tata kota tidak merusak kelestarian kawasan hijau.
“Agar pemasukan PAD Kota Surabaya di sektor pajak reklame ini tidak merusak kawasan hijau, karena pengelolaan ruang terbuka hijau yang telah diatur dalam Perda nomor 7/2002. Mengingat, warga Surabaya juga berhak mendapatkan udara yang bersih. Maka keindahan dan penghijauan kota yang selama ini adalah menjadi kebanggaan seluruh warga kota Pahlawan,” pungkasnya.(*)