KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Aula Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, mendadak hidup dengan suasana yang berbeda hari ini. Ratusan mata penuh semangat tertuju pada narasumber yang tengah berbicara, menguraikan ilmu dan wawasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemuda Pemantau Pemilu (LP3) Kota Kediri.
Sebanyak 100 anggota LP3 hadir, siap memantapkan peran mereka sebagai pemantau pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Bimtek tidak hanya sekadar formalitas, namun bagian dari langkah strategis LP3 dalam menghadirkan pemantauan pemilu yang kredibel di lapangan. Dalam Bimtek ini, hadir pula narasumber dari tiga lembaga penyelenggara pemilu utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan LP3 Kota Kediri.
Dengan antusias, para peserta menyimak materi terkait regulasi pemilu, teknik pengawasan, dan prosedur pemantauan dalam tahapan Pilkada Kota Kediri agar mereka mampu bertugas secara profesional saat hari pemungutan suara.
“Bukan hanya tentang aturan, tetapi bagaimana agar aturan itu bisa dipantau dan diterapkan dengan tepat di lapangan,” kata Ketua LP3 Kota Kediri, Agus Setiawan, Sabtu 9 November 2024.
Menurut Setiawan, bimtek bukanlah acara seremonial semata. Sebagai advokat sekaligus pimpinan LP3, Setiawan memandang kegiatan ini sebagai wujud komitmen nyata untuk menjamin Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. Ia juga menyampaikan harapan besarnya agar anggota LP3 dapat menjadi garda terdepan, memastikan tidak ada ruang bagi kecurangan.
“Kami berharap semua anggota LP3 yang hadir hari ini dapat melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal dan membantu menciptakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil,” urai pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris bidang sosial, politik, dan kebijakan publik DPD KNPI Kota Kediri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Hartono, turut mengapresiasi LP3 atas dedikasinya. Ia menyebutkan bahwa LP3 telah resmi terakreditasi sebagai pemantau pemilu independen oleh KPU Kota Kediri. Keberadaan LP3, menurut Hartono, diharapkan mampu mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat melalui pendekatan edukatif dan pengawasan profesional. LP3 berkomitmen menjaga independensi dan menyampaikan laporan akurat mengenai proses Pilkada, demi tercapainya pemilu yang demokratis.
“LP3 Kota Kediri adalah salah satu lembaga pemantau pemilu yang telah resmi menerima akreditasi dari KPU Kota Kediri. Kehadirannya sangat penting dalam meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik terhadap proses Pilkada,” ujar Hartono.
Hartono juga mengimbau LP3 untuk segera melaporkan jika terdapat pelanggaran terkait Pilkada Kota Kediri, baik kepada Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap kelurahan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
“Bila ada temuan, segera laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai tidak dilaporkan,” tegas Hartono.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta Bimtek, Wiyoko, mempertanyakan tentang legalitas pemantau pemilu yang belum terakreditasi. Ia bertanya apakah laporan atau aduan dari pemantau yang belum memiliki akreditasi resmi dari KPU tetap akan diterima oleh pihak KPU atau tidak.
Pertanyaan ini mencerminkan adanya kekhawatiran di antara pemantau terkait mekanisme pelaporan dan keabsahan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga atau individu yang belum resmi terdaftar di KPU.
“Bagaimana status pemantau yang tidak terverifikasi oleh KPU? Apakah aduannya diterima dan dianggap sah?” tanya Wiyoko.
Menjawab hal tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, menjelaskan bahwa lembaga pemantau yang tidak terdaftar resmi di KPU tidak dapat diakui dalam proses pemantauan pemilihan. Hanya lembaga yang telah lolos verifikasi dan memiliki identitas resmi sebagai pemantau yang diperbolehkan melakukan pemantauan.
“Jika ada lembaga pemantau yang tidak terdaftar di KPU, maka tidak dapat diproses, karena yang resmi menerbitkan SK adalah KPU,” pungkas Komisioner, yang akrab disapa Icha.
Dengan adanya Bimtek ini, LP3 Kota Kediri berharap seluruh anggotanya mampu menjalankan peran mereka dalam Pilkada 2024 dengan profesional dan objektif, demi terwujudnya pemilu yang transparan dan demokratis di Kota Kediri.(*)