BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Empat Pria berinsial SE, JH, AFA, dan MIE di gelandang ke Mapolresta Banyuwangi, karena diduga menjadi tersangka jaringan peredaran narkotika jenis Sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sejumlah 40 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat +/- 1.101.66 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 kantong plastik warna hitam, 1 kantong kain warna hitam, 6 buah plastik kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna ungu.
Lalu 1 unit Handphone merk vivo Y36 warna hitam, 1 unit mobil merk Honda Brio warna merah beserta STNK No Pol: P-1013 XM, 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 unit Handphone merk IPhone 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam No Pol: P-6232-YO, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-.
Saat Konferensi Pers, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan dari empat terduga tersangka, pada hari Kamis 3 Oktober 2024 lalu, Satuan Reserese Narkoba (Sat Resnarkoba) melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, dua terduga tersangka yakni AFA dengan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dan MIE dengan BB narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket.
“kasus ini, bermula dari penangkapan AFA dan MIE di Wilayah Srono selanjutnya dilakukan pengembangan,” terangnya, Senin (21/10/2024) siang.
Setelah melanjutkan pengembangan kata Rama ditemukan pemasok di wilayah Srono, dua orang berinsial SE dan JH, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket berat kurang lebih 1,1 kilogram.
Diketahui SE menyimpan 2 paket sabu di plafon rumahnya daerah Srono sedangkan sebanyak 10 paket sabu lainya di simpan JH di mobil Honda Brio Nopol P-1013-XM yang dikendarainya.
Selain menjual kepada AFA dan MIE di wilayah Srono, barang narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan ke pulau Bali.
“Selanjutnya SE, JH, dan BB nya di bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan, ternyata selain di wilayah Srono, barang narkotika jenis sabu akan diedarkan ke pulau Bali,” Ujar Kapolresta Banyuwangi.
Para terduga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selamanya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 13 Milyar.
“Saya selaku Kapolresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tidak memberikan ruang bagi para pengedar, kami ambil Tindakan tegas, apalagi terhadap oknum anggota polisi yang terlibat,” pungkasnya. (*)