Pj Bupati Pasuruan Nurkholis Warning Pengusaha yang Cemari Lingkungan

Pj Bupati Pasuruan Nurkholis Warning Pengusaha yang Cemari Lingkungan
Foto : Pj Bupati Pasuruan Nur Kholis memberi pengarahan para kepala OPD dan Perwakilan perusahaan.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis memberikan peringatan kepada sejumlah pengusaha nakal yang memiliki perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Warning tersebut ditujukan khusus bagi yang belum memiliki Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak memenuhi catatan-catatan dari dinas terkait, maka harus di tindak sesuai aturan yang ada,” ungkap Pj Bupati Pasuruan Nurkholis, saat diskusi bersama 16 perusahaan dengan instansi terkait di Ramen Cafe, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Senin (21/10/2024) pagi.

Pj. Bupati Pasuruan juga menyampaikan apabila para pengusaha yang memiliki perusahaan tidak memperhatikan atau tidak mengindahkan pencemaran lingkungan tersebut, maka kita akan ambil sikap dengan melayangkan surat teguran secara tertulis.

Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang hadir pada undangan ini supaya memperhatikan terkait limbahnya masing-masing di perusahaan tersebut. Tidak lupa, jangan sampai perusahaan –  perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini mencemari lingkungan setempat, sehingga berdampak pada masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel mengatakan persoalan limbah yang mencemari lingkungan harus mendapatkan perhatian sirius dari instansi terkait. Sebab kalau tidak, akan berdampak luar biasa bagi masyarakat dan berpengaruh pada kesehatan serta lainya,” katanya .

Disamping itu, politikus dari fraksi PKB mengaku pihaknya telah menerima aduan dampak pencemaran lingkungan dari masyarakat.

“Aduan semuanya soal pencemaran dari perusahaan, baik itu pencemaran lingkungan berupa limbah cair maupun polusi udara serta bising. Oleh karena itu, meminta dinas terkait atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menindak tegas dan sirius tentang pencemaran lingkungan,”terangnya. (*)