PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/10/2024) siang.
Dia datang menyampaikan keluh kesah terkait dampak sirius pencemaran limbah udara berupa debu sisa produksi jagung, fly’as dari cerobong batu bara, limbah cair dan bising suara mesin pada malam hari yang disebabkan oleh PT.CGL berdiri dekat dengan lingkungan. Sehingga dari dampak tersebut sangat mengganggu ketenangan dan kesehatan warga setempat.
Seperti disampaikan oleh warga setempat, Rochmat Wijaya. Bahwa debu dari pabrik tersebut telah mencemari udara dan lingkungan sekitar. Hal ini menyebabkan gangguan pernapasan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang terdampak terutama pada anak-anak dan lansia.
Selain itu, limbah cair yang dibuang oleh pabrik diduga mencemari sumber air tanah dan sungai di sekitarnya. Selain itu, pada malam hari, aktivitas pabrik yang beroperasi hingga larut malam juga memunculkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga,” katanya.
Disamping itu, Rochmat mengatakan masyrakat yang berdampingan dengan perusahaan sudah tidak tahan lagi dengan polusi dari pabrik itu. Asap dan debu dari fly ash serta limbah cair sudah mengganggu kehidupan sehari-hari. Tidur malam pun tidak nyaman karena suara bising dari pabrik yang terus beroperasi tanpa henti.
Oleh sebab itu, kami bersama warga mendesak instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan melakukan penindakan.
Kemudian berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas pabrik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas. Dalam Pasal 98 UU No. 32/2009,” imbuhnya.
Kemudian dari pada itu, adanya dampak kesehatan dan ketenangan yang terganggu akibat pencemaran ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Warga berharap agar tindakan nyata segera diambil, karena warga menilai keberadaan pabrik yang berdampingan dengan rumah warga tidak sesuai tata ruang yang ada. Oleh karena itu, meminta instansi terkait tidak hanya memberikan sanksi berupa teguran, tetapi juga sanksi hukum bagi pihak pabrik jika terbukti melanggar.
Selain itu, warga juga meminta adanya langkah mitigasi dari pihak pabrik untuk menghentikan pencemaran dan memperbaiki kondisi lingkungan. Hal ini sangat penting agar kesehatan warga serta kelestarian lingkungan di sekitar pabrik dapat terjaga dengan baik,” terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal mengaku akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga.
“Kami akan tindak lanjuti persoalan ini, tinggal kita minta permohonan surat masuk ke kami dan selanjutnya akan kami rapatkan dengan pihak terkait,” tutupnya. (*)