Minggu, 3 November 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanWanita Asal Baujeng-Beji, Tabrakan Diri Ke KA Wijaya

    Wanita Asal Baujeng-Beji, Tabrakan Diri Ke KA Wijaya

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan masyarakat yang berada di jalur.

    Masinis Kereta Api (KA) Wijayakusuma relasi Ketapang – Cilacap melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh orang tidak dikenal yang berada di jalur KA tepatnya  di kilometer 50+800 petak jalan antara Stasiun Pasuruan – Bangil pada Senin (7/10/2024).

    Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa Akibat dari insiden tersebut KA Wijayakusuma sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian guna memastikan bahwa kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan.

    Sedangkan orang tidak dikenal yang menemperkan diri (bunuh diri) KA Wijayakusuma kondisinya mengalami luka parah yang kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibantu oleh masyarakat, menuju ke kamar mayat RSUD Bangil. Korban yakni Eva Yuliana, warga Tanggul Desa Bujeng, Kec. Beji Pasuruan.

    Baca juga :  Warga Bersih bersih Sungai Ditiga Desa, Camat dan Komisi 3 DPRD Kab. Pasuruan Tak Hadir

    Informasi dari masinis, sebelum melewati lokasi kejadian masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang untuk menjadi perhatian agar orang yang berada di sekitar jalur KA dapat menjauh.

    Namun sepertinya suara suljng lokomotif yang sudah diperdengarkan oleh masinis tersebut tidak dihindarkan oleh orang yang berada di jalur kereta api tersebut, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.

    KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

    Larangan tersebut karena keberadaan orang di jalur kereta api, selain membahayakan orang tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api.

    Baca juga :  Demi Keselamatan Bersama,KAI Daops 8 Tutup Perlintasan KA Liar

    Lebih lanjut Cahyo mengatakan, sanksi bagi yang melanggar pasal 181 tersebut cukup berat, karena diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 199 pada undang-undang yang sama.

    KAI Daop 9 Jember menyesalkan atas kejadian ini, selain membuat perjalanan KA Wijayakusuma mengalami kelambatan 15 menit dikarenakan harus berhenti dan melakukan pemeriksaan rangkaian, juga karena adanya korban.

    “Masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tidak menggunakan jalur kereta api untuk beraktivitas, berbahaya!,” pungkas Cahyo sapaan akrab Manager Humas Daops 9 Jember. (*)

    Reporter : Rochmat Wijaya

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan