PALU (Wartatransparansi.com) –Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali memeriksa 5 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) di sejumlah kabupaten di Sulteng. Pemeriksaan tersebut terkait dengan Penyidik Kasus Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPS) Tanpa HGU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian menjelaskan, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam Penyelidikan Kasus PPS Tanpa HGU, di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP Poso, Ruddy R Rompas, Analis Kebijakan atau Pendamping, Saifullah G Mursad.
“Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Donggala Mursidin dan Kepala Dinas DPMPTSP Parigi Armin. Kepala Bidang Pelayanan (Pendamping) Miranti, Kepala Bidang Dalak (pendamping) Nurhayati Yunita. “ Kata Kasipenkum dikutip dalam keterangan tertulisnya di Group Whatapp Media Kejati Sulteng, Sabtu(28/09)
Selain itu kata Kasipenkum, penyidik juga memeriksa Kepala DPMPTSP Tolitoli Srie Lesminingsih. Kepala Bidang Pelayanan (pendamping) Elvonira Semen. (*)