PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sengkarut atas raibnya uang iuran paguyuban caffe/warkop di Gempol 9 senilai Rp.1milyar lebih terus menjadikan trending topik masyarakat Pasuruan.
Dimana sebelumnya diberitakan, bahwa puluhan pemilik caffe/warkop di Plaza Gempol 9 mempertanyakan uang iuran setiap harinya Rp.80ribu dan sudah berjalan lebih dari 2 tahun lamanya, tidak ada keterbukaan kegunaanya alias “digondol grandong”.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Imam Ketua Paguyuban warkop/caffe Gempol 9,Kamis siang(26/9/24),”mohon maaf mas, saya baru menjabat sebagai ketua paguyuban pada bulan Agustus 2024 kemarin,”tegasnya.
“Keterkaitan adanya keluhan dan keresahan para anggota, telah kami ketahui. Namun demikian kami pengurus baru tidak mengerti akan keuangan tersebut. Hal ini lantaran saat serah terima jabatan antara saya dan ketua lama (Roy), ketua lama yakni Roy tidak menyerahkan administrasi pembukuan dan lainnya.Jadi kami (pengurus baru) tidak mengetahui lalu lintas kegunaan uang iuran yang dimaksud. Memang benar sesuai kesepakatan bersama kala itu, bahwa setiap hari setiap warkop atau caffe membayar iuran untuk kesejahteraan anggota awalnya sebesar Rp.60ribu,kemudian ada kesepakatan lagi uang iuran anggota naik Rp.20ribu atau Rp.80setiap harinya.
Dijelas oleh Imam, uang iuran tersebut dipergunakan untuk kesajahteraan seluruh anggota dan sebagai dana taktis jika ada anggota yang sakit,kecelakaan, kebersihan, ketertiban,penerangan jalan dan sumbangan duka cita jika ada dari anggota atau pekerja yang keluarganya meninggal dunia. Sebelum ada pengurus baru,seluruh keuangan paguyuban dipegang oleh ketua lama(Roy). Namun sejak dibentuk kepengurusan baru di bulan Agustus lalu,seluruh dana iuran anggota tercatat dan dibawa oleh bendahara.
Jadi terkait adanya keluhan atau keresahan anggota lama, kami pengurus baru pada intinya tidak mengerti dan silakan mempertanyakan secara langsung kepada Roy selaku Ketua Paguyuban yang lama,”urainya menerangkan.
Sementara itu keresahan akan raibnya uang iuran yang menurut perhitungan para anggota paguyuban secara kasar Rp.1,152milyar rentan waktu 2tahun berjalan. Pihak unit Reskrim Polsek Gempol saat ini sedang melakukan penyelidikan akan adanya tindak pidana yang ada di Plaza Gempol 9.(bersambung)