PALU (Wartatransparamsi.com) – Seorang karyawan Dealer Motor berinisial MA alias AAN (46), berani menggunakan uang perusahaan hasil penjualan 6 unit motor senilai Rp125.800.000.
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, tersangka dalam catatan kepolisian sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara.
“Perusahaan tersebut bernama CV. AP yang bergerak di bidang penjualan motor (Dealer). Sementara tersangka dipercaya sebagai Kepala Pos CV. AP La Love Palu. Dia tinggal di Jalan Anoa I Palu Selatan, Kota Palu.” kata AKBP Sugeng. Kamis (26/09/2024)
Menurut Sugeng, tersangka dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Pada tanggal 18 September 2024 dengan sangkaan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dijelaskannya, penggelapan yang dilakukan MA diketahui oleh pihak perusahaan CV. AP setelah melakukan audit stok barang di kantor cabang CV. AP Dewi Sartika Palu pada tanggal 19 Maret 2024.
“Hasil penjualan motor yang dibayar tunai oleh konsumen sebesar Rp. 125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Pihak perusahaan telah melakukan upaya agar tersangka mengganti kerugian perusahaan, namun tidak ada tanggapan.” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 25 Maret 2024.
“Perkara penggelapan yang dilaporkan CV. AP terhadap karyawannya tersebut dilakukan pada 25 Maret 2024 sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (26/9/2024). (*)