Ketua PN Denpasar Diduga Memanipulasi Proses PK Akte No. 2 Tanah 5.6 di Ungasan Denpasar Bali

Ketua PN Denpasar Diduga Memanipulasi Proses PK Akte No. 2 Tanah 5.6 di Ungasan Denpasar Bali
  • Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Isyarat Formil dan Alasan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

    Bahwa permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan
    Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

    Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

    Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14
    Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
    alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

    Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

    Bahwa bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum
    PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali;

    Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo
    menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

    Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan
    yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi. (red)