Pilkada Serentak, 1.206.754 Warga Kabupaten Pasuruan Akan Tentukan Hak Pilih

Pilkada Serentak, 1.206.754 Warga Kabupaten Pasuruan Akan Tentukan Hak Pilih
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin memimpin Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada  Jumat (20/9/2024) malam

PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 27 November 2024 sebanyak 1.206.754 pemilih.

Jumlah tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2024) malam.

Dari 1.206.754 pemilih, sebanyak 595.200 merupakan pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan.

Menurut Yaqin, jumlah tersebut selisih 1.673 pemilih, yang artinya lebih sedikit bila dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dimana sebelumnya, KPU mengakomodasi 1.208 427 pemilih dalam DPS.

“Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS,” singkatnya.

Lebih lanjut Yaqin menegaskan perubahan angka DPT dibandingkan dengan DPS tersebut tak lain setelah pihaknya melakukan berbagai penyaringan mulai dari kegandaan baik nama, NIK maupun NKK pemilih.

“Kita saring betul-betul. Mulai NIK, NKK Pemilih sampai kegandaan nama dan lainnya,” terangnya.

Sementara itu, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya banyaknya perubahan karena meninggal dunia hingga karena dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan DPT kali ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah pemilih pada Pilkada Pasuruan 2018 silam.

Saat itu, ada 1.151.502 warga Kabupaten Pasuruan yang memiliki hak pilih. Itu artinya, DPT Pilkada 2024 selisih 55.250 lebih banyak dibandingkan DPT Pilkada 2018.

“Kalau dibanding Pilkada 2018, jumlah DPT yang akan menentukan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini lebih banyak,” ucapnya.

Tak hanya terkait DPT, acara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Pasuruan itu juga membahas jumlah TPS yang akan didirikan pada Pilkada nanti. Jumlahnya sebanyak 2.338 TPS.

“Satu TPS loksus dibatalkan di Ponpes Al-Yasini. Akan tetapi, KPU harus menambah jumlah TPS. Karena ada batasan maksimal dalam setiap TPS sejumlah 600 pemilih,” ucap Zahro. (*)