TOUNA (Wartatransparansi.com) – Sedikitnya 5 nelayan asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, yang ditangkap Satpolairud Polres Touna atas dugaan pemotongan sirip hiu atau Shark Finning, berkasnya telah dirampungkan atau P21. Kelimanya berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17). Mereka akan diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, salah satunya Perahu Kayu Bermesin 3.
Shark Finning merupakan kegiatan perburuan dan penangkapan ikan hiu di laut lepas yang dilakukan oleh nelayan. Setelah diburu, hiu hanya dipotong dan diambil siripnya saja, sedangkan bagian tubuh lainnya (95%) dibuang kembali ke laut dalam keadaan utuh.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Kasat Polairud IPTU Sodang Datuan, mengungkapkan bahwa kelimanya melakukan penangkapan tanpa mengantongi dokumen atau tanpa memiliki surat izin usaha yang sah dari pihak yang berwenang.
Sehingga mereka masuk kategori terlibat tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP.
“Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tanggung jawab kelima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21,” terang Sodang. Jumat (20/9/2024).
Menurut Sodang, penangkapan para tersangka terjadi saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) sedang berpatroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Kepulauan Walea, Kabupaten Touna, Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal kayu yang diberi nama Bintang Kamaria 01.
“Panjangnya 12,70 meter, lebarnya 2,00 meter, diameternya 0,86 meter dengan 3 mesin yaitu 1 unit mesin merk YANMAR TS.230 dalam kondisi baik, 1 unit mesin merk YANMAR TS.230 dalam kondisi rusak dan 1 unit mesin merk Jiandong 115 dalam kondisi baik.” terangnya.
Selain itu, 1 lembar surat pas kecil asli, 1 lembar lampiran pas kecil, 1 lembar sertifikat kompetensi (SKK) MIL 60 asli, 3 botol bom ikan, 1 buku pelaut, 153 buah mata kail dan senar pancing, 20 buah pelampung jerigen, 11 set pukat dengan ukuran no. 8 dan mata pancing 1,5 inci, 283 buah sirip ikan hiu kering dan 1 buah tongkat kayu berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm.
“Mereka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 UU. RI. NO. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. RI. NO. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (*)