PALU (Wartatransparansi.com) – Diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap perwakilan PT Sawindo Cemerlang, 4 warga Batui Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dilaporkan ke Kepolisian. Berkasnya kini telah rampung atau P21.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, peristiwa itu terjadi di dua tempat berbeda. Kejadian pertama pada 15 Maret 2024 di halaman Kantor Kecamatan Batui dan kedua di Dusun Seseba, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada 26 Maret 2024.
“Sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan. Keempat tersangka berinisial RL (45), DB (42), NN (37) dan SS (50), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Kamis (19/9/2024) dibawa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di Kabupaten Banggai,” katanya.
Awalnya, kejadian itu, kata Sugeng, pada 15 Maret 2024 di Kantor Kecamatan Batui. “Saat itu, tim Satgas dan kedua belah pihak, yakni PT. Sawindo Cemerlang dan Kelompok Tani melakukan musyawarah terkait pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas. Namun, dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan yang akhirnya terjadi keributan atau pengancaman oleh para pelaku terhadap perwakilan perusahaan.” jelasnya.
Menurut Sugeng, kejadian itu berlanjut pada 24-27 Maret 2024 di Desa Seseba, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggi.
“Telah terjadi pemblokiran jalan usaha tani, yang dilakukan oleh kelompok tani. Jalan tersebut merupakan jalan umum dan Perusahaan. “Saat truk pengangkut TBS hendak melintasinya, sopir truk harus membayar Rp200 ribu/truk.” terangnya.
Sugeng Lestari mengatakan dalam pengembangannya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 Juni 2024 dengan memeriksa 16 orang sebagai saksi.
“Keempat tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 9 tahun. “Dalam proses penyidikan, keempatnya diamankan di Polda Sulteng,” pungkasnya. Sembari menjelaskan, “Kasus pemerasan dan pengancaman ini teregister dengan nomor laporan Polisi LP/LP/B/71/IV/2024/SPKT/POLDA SULTENG, tanggal 5 April 2024 atas nama pelapor Dody Yoanda Lubis, Kasubdit Hukum Humas dan Kemitraan, mewakili PT Sawindo Cemerlang,” terangnya. (*)