MAGETAN (Wartatranspa4ansi.com) – Pengesahan perubahan APBD tahun 2024 terancam molor karena Pemkab Magetan. Hingga saat ini Pemkab belum menyerahkan draft perubahan APBD. Sesuai peraturan pemerintah No.12 tahun 2019 pasal 177 menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan raperda perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Peejuangan DPRD Magetan Suyono Wiling. “Sampai hari ini, pemkab belum menyerahkan draft RAPBD,” ujar Suyono Wiling. Lebih lanjut disampaikan Wiling pemkab juga belum menyelesaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS. Harusnya pembahasan PAPBD baru bisa dilakukan setelah nota kesepakatan KUA dan PPAS disepakati bersama Pemkab dan DPRD.
Keterlambatan ini dari informasi yang diperoleh Fraksi PDI Perjuangan jika keterlambatan ini ditengarai PJ Bupati menginginkan meninggalkan sejarah dengan ingin mengotak atik RAPBD yang informasinya mencapai 18, 5 Milyar.” PJ akan mengajukan program susulan,” kata Wiling. Hal ini tidak serta merta dapat terakomodir, banyak pertimbangan yang harus diambil.Juga terkait SIPD yang sudah dimasukkan beberapa waktu lalu.Ini termasuk sudah mengingkari dari apa yang sudah dibahas ekskutif dan DPRD.
Dengan adanya keterlambatan ini kemarin temen temen ekskutif dan DPRD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementrian dalam negeri. ” Dari Kementerian akan memberikan pendampingan dan memerintahkan pada pimpinan sementara DPRD untuk mengambil langkah langkah strategis,” ujar Suyono Wiling.
Pimpinan sementara DPRD diminta memimpin rapat dan menfasilitasi pembahasab KUA dan PPAS.Menurut Wiling dari hasil konsultasi dan koordinasi, dari kementerian tidak hanya menyampaikan secara lisan, namun resmi secara tertulis memerintahkan pimpinan sementara Dewan untuk melakukan pembahasan KUA dan PPAS sampai pada APBD Perubahan.” Dengan adanya surat itu dapat kami gunakan untuk pijakan dan pedoman jika terjadi sesuatu,” ujarnya.
Karena dasar penyusunan KUA PPAS melalui beberapa tahapan, mengakomodasi hasil Musrenbang ,menyeleraskan dengan tematik PAPBD, menyelaraskan dengan RPJMD, mengakomodir mandatori. “Artinya pembahasan KUA PPAS yg sdh di lalui telah memperhitungkan skala prioritas dengan memperhatikan tahapan diatas,” ujar Wiling.
Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat jika APBD perubahan ditetapkan 30 September 2024.Dengan catatan adanya surat dari kemendagri kepada Pimpinan sementara DPRD, yang kedua dari kemendagri bersedia memberikan pendampingan, dan yang ke tiga tidak merubah/ mengotak atik KUA- PPAS yang telah dibahas.
Dan yang tak kalah pentingnya ketika PJ Bupati Magetan memberikan usulan terkait Penerangan Jalan Umum ( PJU), harus dilihat dulu ada tidak di RKPD dan musrenbang.” Ini kan jelas tidak ada,” tegas wiling.Selain iti disandingkan dengan RPJMD ada atau tidak, bisa dipastikan tidak ada apa yang diusulkan PJ Bupati tersebut.
Yang perlu pertegas lagi bahwa PJU yang di mau PJ Bupati bukanlah katagori program super prioritas.Dan jika lokasi PJU yang diinginkan PJ Bupati adalah jalan sarangan itu bukan jalan milik kabupaten Magetan tetapi menjadi kewenangan propinsi. “Jika PJ Bupati pingin meninggalkan sejarah di Magetan melalui program pengadaan PJU ya monggo dengan cara komunikasi dengan propinsi dan pusat untuk Anggarannya,” Kata Wiling.
Ini yang harus dijadikan pemahaman agar publik atau masyarakat menyudutkan kami kami yang ada di DPRD.Kami yang dilembaga ini taat dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.Dengan adanya pendampingan dari kemendagri dapat diartikan ketidakmampuan PJ Bupati Magetan dalam menelaah, mendalami, dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2024. (*)