PALU (WartaTransparansi com) –Sebanyak 1.016,45 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan di lobi Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Selasa (17/9/2024).
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka berinisial AS (47), pada 1 September 2024 di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
“Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk barang bukti di pengadilan, dan sisanya sebanyak 1.013,5097 gram dimusnahkan,” kata Kompol Raden Real Mahendra.
Menurutnya, dengan pemusnahan ini, kepolisian telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.
Dijelaskannya, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
“Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur operasi standar. Barang bukti narkotika berupa sabu dikeluarkan dari bungkus aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam jamban,” terangnya. (*)