4.Masyarakat perlu terus ikut mengawal komitmen keterbukaan informasi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait. Masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses informasi tentang Pilkada dari badan publik, bisa menempuh permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.
- Segenap stakeholder untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jawa Timur kondusif, aman, damai, dan harmonis. Termasuk badan publikb partai politik dan organisasi masyarakat lainnya (*)