PALU (WartaTransparansi.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menyetujui 55 perkara untuk menjalani Restorative Justice (RJ). Sementara itu, pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi telah menyetujui RJ untuk 47 perkara. Sehingga totalnya menjadi 102 perkara.
“Rekapitulasi data yang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice periode Januari sampai dengan Desember 2023 sebanyak 59 perkara, yang mana 55 perkara dikabulkan dan 4 perkara tidak dikabulkan,” kata Laode Abdul Sofian. Rabu (28/08) melalui pesan Whatsapp.
Menurutnya, untuk rekapitulasi data penghentian penuntutan berbasis restorative justice periode Januari sampai Agustus 2024 totalnya 53 perkara, namun yang dikabulkan 47 perkara, tidak dikabulkan 4 perkara, kemudian yang dalam proses pengajuan ada 2 perkara.
“Perkara di RJ didominasi perkara penganiayaan, kemudian Pencurian, Penggelapan, KDRT, Kecelakaan Lalu Lintas, Perlindungan Anak, Narkoba,” jelasnya. (*)