PASURUAN (WartaTransparansi.com) – KA Commuterline Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar tertemper sebuah mobil di JPL 85, km 38 antara stasiun Porong – Bangil, pada Senin (26/8), pukul 13.12 wib. Hal ini menyebabkan KA Commuterline Penataran melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Setelah dipastikan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan, KA Commuterline Penataran melanjutkan kembali perjalanannya pukul 13.30 wib.
Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyerukan kepada seluruh pengendara baik motor, mobil, dan kendaraan lainnya, untuk selalu waspada saat akan melintas di perlintasan sebidang. “Berhenti, tengok kiri-kanan, pastikan aman tidak ada KA yang akan melintas,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” jelas Luqman.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Mari kita ciptakan keselamatan bagi perjalanan kereta api dan juga keselamatan kita masing-masing. KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkas Luqman Arif. (*)